LEASING
(Sewa
Guna Usaha)
PENDAHULUAN
Leasing
bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif
menawarkan leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini
sangat mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas kredit.
Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan
sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran
angsuran leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra
melalui penggunaan peralatan tersebut.
Manfaat
lain adalah bahwa leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan
agunan. Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses
yang otensial yang melihat aplikasi
pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko
pengalihan dana – risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro – dapat
dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk
membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee.
PENGERTIAN
Leasing atau sewa guna
usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing
artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk
digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun
tidak langsung.
MEKANISME
LEASING
Dalam
transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan,
antara lain:
1. Lessor
Yaitu perusahaan
leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam
bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan
kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal
dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian
jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal
tersebut.
2. Lesse
Yaitu
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiyaan dalam bentuk barang modal dari
lessor. Dalam finance lease, lesse bertujuan untuk mendapatkan pembiyaan berupa
barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala.
Sedangkan dalam operating lease, lesse bertujuan dapat memenuhi peralatannya
disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lesse
terhadap kerusakan.
3. Pemasok
Yaitu perusahaan
atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan
pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang
kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung
kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
secara tunai maupun secara berkala.
4. Bank atau Kreditor
Dalam suatu
perjanjian kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara
langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan
dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pemasok menerima
kredit dari bank.
Keterangan
gambar:
1. Lesse
menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga,
jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2. Lesse
melakukan negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal.
Dalam hal ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat
dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing,
antara lain: keterangan barang, harga
barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi,
jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
3. Lessor
mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lesse
yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal
yang dibutuhkan lesse menandatangani dan
mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatangan
kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak
tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu,
jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek
leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman
order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse
sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani
surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada
pemasok.
7. Penyerahan
dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan
barang lainnya.
8. Pembayaran
oleh lessor kepada pemasok
9. Pembayaran
sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama
leasing yang
seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta
bunganya.
JENIS-JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang
membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih
barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai
pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan
barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan
mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa
penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang
modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan
finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam
operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan
perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang
modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha
lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease
biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha
seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu
transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai
perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah
diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu
transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan
bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis
ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas
suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan
melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak
pada dua negara berbeda.
PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan
sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait
dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang
dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus
kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun
jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan
sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung
dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk
meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang
bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering
juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi
mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease
broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing
untuk atas namanya.
KRITERIA YANG BERLAKU BAIK BAGI LESSE MAUPUN LESSOR
:
1.
Lease tersebut mengalihklan pemilikan harta kepada
lesse pada ahir periode lease.
2.
Lease tersebut memuat opsi pembelian dengan harga
murah.
3.
Jangka Lease sama dengan atau lebih dari 75% taksiran
umur ekonomis harta yang lease.
4.
Nilai sekarang pembayaran Lease mnimum, tidak termasuk
bagian yang merupakan biaya eksekutori, sama dengan atau lebih besar daripada
90% nilai pasar wajar harta.
Kriteria tambahan
yangh berlaku bagi lessor :
1. Ketertagihan(collectibility)pembayaran
lease minimum cukup dapat diramalkan.
2.Biaya yang masih akan
dikeluarkan oleh lessor telah diketahui.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan
perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang
secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan
yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan
yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan
lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak
lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani
kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang
disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan
perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian
peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang
dilease ke lokasi lesse Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan
tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan
dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang
diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease
kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik
sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease
agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat
antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara
lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada
pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap
lesse tidaklah sama.
MANFAAT LEASING
Pembiayaan
melalui leasing memberikan beberapa keuntungan anatar lain:
1. Menghemat
modal
Untuk memulai
usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar
untuk menyiapkan
barang-barang modal, dana yang tersedia dapat dialokasikan
untuk kebutuhan
yang lebih urgent.
2. Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber
pembiyaan selain dari bank akan memberikan keleluasaan dan
alternatif untuk
membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan
pengetatan
ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan
usahnya.
3. Persyaratan
yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Dipandang dari
sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih
mudah
menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
4. Biaya lebih
murah
Penggunaan suatu
brang atau peralatan melalui metode leasing jauh lebih murah dibandingkan
dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (presen value)
5. Di luar
neraca (off-balance sheet)
Tidak adanya
ketentuan yang mengharuskan untuk mencantumkan transaksi leasing dalam neraca
perusahaan, member daya tarik tersendiri bagi lessee yang berartiprosedur
pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena masih dalam
batas kewenangan direksi.
6. Menguntungkan
arus kas
Keluwesan
pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana kerena
pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
7. Proteksi
inflasi
Leasing dapat
memberikan perlindungan terhadap inflasi dimana dalam tahun-tahun berikutnya
setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan suku
bunga tetap maka lessee membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya
yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
8. Perlindungan
akibat kemajuan teknologi
Dengan
memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang
disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau system yang disebabkan oleh
pesatnya perkembangan teknologi.
9. Sumber
pelunasan kewajiban
Pembatasan
pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena
pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal
kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa.
10. Kapitalisasi
biaya
Adanya
biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, intalasi,
pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai
biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan
lamanya masa leasing.
11. Risiko
keuangan
Dalam keadaan
yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat
dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keuangan. sehingga lessee
tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin
terjadi.
KEKURANGAN
LEASING
1. Pembiayaan
secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan
dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor
pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2. Barang modal
yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan
"Collateral Credit" dari Bank, yaitu "Trade Creditor"
mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
3. Bagi para
perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang
modal sendiri atau lease.
4. Resiko yang
lebih besarpada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak
ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan
oleh "lease property" tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin
bahwa barang lease tersebut bebas dari
berbagai ikatan seperti "liens" (gadai)
"preferences","priorities", “charges" atau
kepentingan-kepentingan lainnya.
PERBEDAAN
LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN
a. Perbedaan dengan jual beli
1. penyerahan
hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang
dibeli, sedangkan pada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse
menggunakan hak opsinya.
2. jual beli
adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis
perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
b. Perbedaan dengan sewa menyewa
1. pada leasing,
masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan berakhirnya
jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah
waktu bukan focus utama .
2. sewa
merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah
diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian
innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
3. para pihak
dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya
perorangan.
4. pada leasing
biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa
tidak diperlukan jaminan.
5. pada leasing
disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.
PERLAKUAN
AKUNTANSI LEASING
1. Perlakuan Akuntansi oleh Penyewa Guna
Usaha (Lessee)
Kejadian-kejadian
yang terjadi di perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan pencatatan.
Berikut ini akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK no. 30). Perlakuan akuntansi berbeda-beda pada tiap transaksi
pada setiap jenis lease.
1.1. Pada
Capital Lease
a) Transaksi
sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada
awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna
usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha
pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran
sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa
guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan
terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
b) Tingkat
diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna
usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau
tingkat bunga yang berlaku pada awal sewa guna usaha.
c) Aktiva yang
disewaguna usahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasrskan
taksiran masa manfaatnya.
d) Kalau aktiva
yang disewa guna usaha dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka
perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau
dikreditkan pada tahun berjalan.
e) Kewajiban
sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang
sesuai praktek yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
f) Dalam hal
melakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and leaseback) maka transkasi
tersebut haru dilakukan sebagai dua transaksi terpisah, yaitu transaksi penjualan
dan trandsaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva
yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan.
Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan
secara perporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usaha apabila
leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila
leaseback merupakan operating lease.
1.2. Pada Sewa
Menyewa Biasa (Operating Lease)
Pembayaran
sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan
dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran
sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada setiap periode. Barang modal yang disewagunausahakan harus
diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga
perolehan. Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan harus dilukan dalam jumlah
yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya. Kalau aktiva yang
disewagunausahakan dijual maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus
diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian tahun berjalan.
2. Perlakuan
Akuntansi Oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
Berbeda dengan
pihak lessee, lessor memperlakukan transaksi sebagai berikut :
2.1. Pada
Finance lease
a) Penanaman
netto dalam aktiva yang disewaguna ushakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai penanaman netto sewa guna
usaha. Jumlah penanaman netto terdiri dari jumlah piutang sewa guna usaha
ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaan sewa guna
usaha pada akhir masa sewa guna usaha dikurangai dengan pendapatan sewa guna
usaha yang belum diakui (unearned lease income), dan simpanan jaminan (security
income).
b) Selisih
antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dengan
perolehan aktiva
yang disewaguna usahakan diperlukan sebagai pendapatan sewa guna usaha yang
belum diakui (unearned lease income).
c) Pendapatan
sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan
tingkat pengembalian berkala (Periodie rate of retur) atas penanaman netto
perusahaan sewa guna usaha.
2.2. Pada
Operating Lease
a) Barang modal
yang disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna
usaha berdasarkan harga perolehan.
b) Pembayaran
sewa guna usaha (lese payment) selama tahun berjalan yang diperoleh dari penyewa
guna usaha diakui dan dicatat sebagai pendapatan sewa. Pendapatan sewa harus
diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa guna usaha,
meskipun pembyaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak
sama setiap periode
c) Penyusutan
aktiva yang disewagunausa
Contoh kasus : PT. SAMUDRA menyewa peralatan
pabrik dari PT. SAKURA untuk masa sewa 5 tahun dengan syarat sebagai berikut :
1.
Sewa dibayar dimuka tiap tgl 2 Januari. Untuk tahun
pertama jatuh pada tanggal 2 Januari 2001.
2.
Jumlah sewa tahun pertama dan kedua masing-masing
sebesar Rp. 30.000.000,00. Sementara untuk tahun ketiga , keempat dan kelima masing-masing
Rp. 20.000.000,00.
Dari data contoh
diatas, jumlah sewa untuk masa 5 tahun adalah 2 X Rp. 30.000.000,00 + 3 X Rp.20.000.000,00. Dengan menggunakan
metode garis lurus, jumlah sewa tiap tahun adalah Rp.120.000.000,00.: 5 = Rp 24.000.000,00
Pembayaran
sewa untuk tahun 2001 sebesar Rp. 30.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai
berikut.
Jan. 2 Beban Sewa Rp.
24.000.000,00 -
Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Kas Rp.
30.000.00,00
Pembayaran sewa untuk tahun 2002 sebesar Rp. 30.000.000,00. dicatat dengan
jurnal sebagai berikut.
Jan. 2 Beban sewa Rp.
24.000.000,00 -
Sewa
dibayar Dimuka Rp.
6.000.000,00 -
Kas Rp. 30.000.000,00
Pembayaran
sewa untuk tahun 2003 (tahun ketiga) sebesar Rp. 20.000.000,00. dicatat dengan
jurnal sebagai berikut:
Jan. 2 Beban
sewa Rp.
24.000.000,00
Sewa dibayar Dimuka - Rp. 4.000.000,00
Kas Rp. 20.000.000,00
Demikian
pula untuk pembayaran sewa tahun keempat dan kelima, dicatat dengan jurnal
seperti da pembayaran sewa tahun ketiga
diatas, sehingga akun Sewa Dibayar Dimuka selama masa sewa guna usaha(secara
keseluruhan) akan tampak seperti dibawah ini
Sewa Dibayar Dimuka
Jan.
2, 2001 Rp. 6.000.000,00 Jan. 2, 2003 Rp. 4.000.000,00
Jan.
2, 2002 Rp. 6.000.000,00 Jan. 2, 2004 Rp. 4.000.000,00
Jan.
2, 2005 Rp. 4.000.000,00
Pada
ahir masa guna, akun Sewa Diby\ayar Dimuka tidak mempunyai saldo. Ada kalanya
sewa pada tahun-tahun pertama lebih kecil daripada sewa tahun-tahun terahir.
Misalnya : dari data contoh dimuka, sewa pada tahun pertama, kedua dan ketiga
masing-masing sebesar Rp.20.000.000,00. Sementara sewa untuk tahun keempat dan
kalimat masing-masing Rp.30.000.000,00. Dalam hak demikian, pembayaran sewa
untuk pertama, kedua dan ketiga, masing-masing dicatat dalam jurnal berikut :
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Hutang Sewa
Rp. 4.000.000,00
Kas Rp. 20.000.000,00
Pembayaran sewa
untuk tahun keempat dan kelima, masing-masing dicatat dengan jurnal sebagai
berikut :
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Hutang Sewa Rp. 6.000.000,00 -
Kas Rp. 30.000.000,00
Dalam hal jatuh
tempo pembayaran sewa pada saat periode akuntansi sedang berjalan, misalnya
dari data pada contoh dimuka, pembayaran sewa untuk tahun 2001 jatuh pada tgl 1
April 2001. Dalam hal demikian pada ahir periode harus dibuat penyesuaian.
Jurnal penyesiaian yang dibuat 31 Desember 2001, sebagai berikut :
Des.31 Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Beban Sewa Rp.
6.000.000,00
(mencatat
sewa bulan Januari, Februari dan Maret 2002 yang telah dibayar tahun 2001)
Sehubungan dengan Pos jurnal penyesuaian di atas, pada awal
Sehubungan
dengan Pos jurnal penyesuaian di atas, pada awal periode tahun 2002, dibuat
jurnal pembalik sebagai berikut :
Jan. 2 Beban Sewa Rp. 6.000.000,00 -
Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00
KESIMPULAN
Dalam
menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan untuk
memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda. Salah satu
yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan
cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi pernsahaan dan
memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang
ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti
ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko
kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu tinggi. Cara lain dalam
memperoleh aktiva yang dapat diterapkan adalah dengan cara leasing.
siswandy
KA. 42